Imam-imam mazhab
hukum yang empat hidup pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama. Imam Abu
Hanifah (700-767 M) dalam pendapat-pendapat hukumnya di pengaruhi ole
perkembangan yang terjadi di Kuffah, kota yang berada ditengah-tengah
kebudayaan Persia yang hidup kemasyarakatannya telah mencapai tingkat kemajuan
yang lebih tinggi, karena itu mazhab ini lebih banyak menggunakan pemikiran
rasional dari pada hadis. Muridnya dan sekaligus pelanjutnya, Abu Yusuf,
menjadi Qodhi Al-Qudhal dizaman Harun Al-Rasyid.
Berbeda dengan
Abu Hanifah, imam Malik (713-795 M) banyak menggunakan hadis dan tradisi
masyarakat madmah. Pendapat dua tokoh mazhab hukum ditengahi oleh imam Syafi’i
(767-820 M) dan imam Ahmad ibn Hambal (780-855 M).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar